Diduga Hambat Proses PAW, Dua Pimpinan DPRD Bengkalis dan Rombongan Datangi Kantor KPU Bengkalis

Info Bengkalis
Senin, 01 Januari 2024, Januari 01, 2024 WIB Last Updated 2024-01-02T06:45:11Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
BENGKALIS - Dua pimpinan DPRD Bengkalis datangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis. Dua pimpinan DPRD Bengkalis yaitu Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial mendatangi KPU Bengkalis, Selasa (02/01/2024), sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kedua pimpinan ini mendatangi KPU Bengkalis di Jalan Pertanian dalam rangka mempertanyakan sejauh mana proses Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Bengkalis dari PKS dan Golkar, yang sampai hari ini seakan-akan diperlambat prosesnya. Dan kuat dugaan dihambat hingga masa jabatan berakhir.

Kehadiran dua pimpinan DPRD Bengkalis ini turut didampingi tokoh politik dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diantaranya dr. H. Fidel Fuadi (Anggota DPRD Bengkalis Periode 2009-2014), H. Mahdinur (Anggota DPRD Bengkalis Periode 2004-2009). Kemudian, Hj. Asiyah (Anggota DPRD Bengkalis 2014-2019 dari Partai Golkar).

Rombongan yang mendatangi KPU Bengkalis sempat menunggu lama, hampir 1 jam lebih. Dikarenakan, Ketua KPU Bengkalis sedang rapat internal. Alasan tersebut sempat membuat rombongan mempertanyakan, kesediaan pimpinan KPU Bengkalis menerima kedatangan mereka.

Suasana sedikit memanas, ketika petugas sekuriti KPU Bengkalis memberi penjelasan, jika pimpinan KPU Bengkalis sedang rapat internal dan belum bisa menerima tamu, hingga usai rapat.

Kondisi tersebut membuat rombongan pimpinan DPRD Bengkalis menanyakan kembali kesediaan atau jadwal untuk menerima tamu. Justru sekuriti menjawab, akan ditanya terlebih dahulu kepada pimpinan KPU Bengkalis.

Spontan saja, hal itu membuat rombongan langsung masuk menuju pintu ruang rapat. Namun sayangnya, pimpinan KPU Bengkalis tidak berani keluar ruang rapat, akan tetapi setelah didesak akhirnya, Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina, keluar dari ruang rapat.

Ketika keluar ruang rapat, Elmiawati Safarina justru menjanjikan jadwal bisa menerima tamu sekitar pukul 14.00 WIB. Elmiawati Safarina terlihat gugup dan memperlihatkan wajah yang tak biasa. 

"Kita ke KPU Bengkalis ini memiliki tujuan mempertanyakan proses PAW, yang usulannya ditolak KPU Bengkalis. Apa alasannya, ini harus dipertegas,"ungkap dr. Fidel Fuadi, Selasa (2/1/2024).

Senada diutarakan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar, Kabupaten Bengkalis, Syahrial, turut mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, untuk memproses surat PAW DPRD Kabupaten Bengkalis. 

Dengan sikap KPU yang terkesan menahan-nahan proses ini, Syahrial menilai KPU ikut-ikutan dalam dinamika yang terjadi dalam internal DPRD Kabupaten Bengkalis. 

Mestinya KPU sebagai wasit dalam penyelenggaraan demokrasi, harus bersikap netral, dan berpatokan pada UU yang sudah ada.

Diceritakan Syahrial, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam, sudah mengirimkan surat bernomor 100.1.4.2/stimewa/DPRD, perihal Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024.

Dalam surat tertanggal 11 Desember 2023 ini, Khairul Umam meminta lima nama calon PAW untuk segera di proses.
Lima orang itu terdiri dari dua orang dari Partai PKS atas nama Susianto dan Giyatno. Kemudian, dua orang lagi dari Partai Golkar, atas nama Rahmah Yenny, Hendri, dan Dedi Wansyah. 

Namun ternyata, surat ini tidak diindahkan oleh KPU Bengkalis, dengan alasan ada surat lain dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Sofyan.

Keengganan KPU Bengkalis ini terlihat dalam surat bernomor 536 /PY.03-SD/1403/2/2023, perihal jawaban atas Surat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hasil Pemilu Tahun 2019.

Adapun surat yang dikirimkan Sofyan bernomor 100.1.4.2/333/DPRD perihal tindaklanjut hasil Paripurna, disebutkan bahwa Khairul Umam sudah diberhentikan dari Ketua DPRD Bengkalis, berdasarkan hasil rapat paripurna.

Syahrial sendiri sudah pernah menjelaskan kepada KPU Bengkalis, bahwa klaim dari Sofyan tidak benar. Karena, Gubernur Riau dan Mendagri sudah menegaskan bahwa Khairul Umam tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis. 

Adapun bantahan untuk klaim dari Sofyan itu tertuang dalam surat Gubernur Riau dengan nomor surat : 120/ PEM OTDAV13767 tanggal 5 Oktober 2023, Tentang Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dan juga Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.4/6975/OTDA tanggal 16 Oktober 2023, tentang Fasilitasi Hubungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan dan Anggota DPRD.

"Tapi Ketua KPU beralasan, tidak bisa menelaah surat dari Gubernur dan Mendagri. Kan tak mungkin pula kami Golkar ini mengajari Ketua KPU Bengkalis, itu kan sama saja dengan mengajari itik berenang. Saya lihat KPU Bengkalis ini sudah sesat pikir," ujar Syahrial.

Lebih jauh, Syahrial menambahkan, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam, sudah menegaskan bahwa dirinya adalah Ketua DPRD Kabupaten yang sah, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.2/Istimewa-II/DPRD, tertanggal 20 Desember 2023, tentang Tanggapan dan Penjelasan atas surat balasan Komisi Pemilihan Umum Bengkalis terkait proses PAW.

Ditegaskan dalam surat itu, dasar surat yang KPU pedomani dalam membalas surat Ketua DPRD perihal proses PAW adalah sudah tidak absah dan tidak berlaku lagi, karena telah jelas dan terbantahkan oleh surat yang diterbitkan dari Gubernur Riau dengan nomor surat : 120/ PEM OTDAV13767 tanggal 5 Oktober 2023, Tentang Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dan juga Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.4/6975/OTDA tanggal 16 Oktober 2023, tentang Fasilitasi Hubungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan dan Anggota DPRD.

"Silahkan kepada KPU Kab. Bengkalis membuka kembali UU Nomor 17 tahun 2014 berkenaan anggota yang berhak menjadi Ketua DPRD Kab Kota tepatnya pada pasal 376 ayat 3, kemudian juga silahkan berpedoman pasal 377 ayat 4 yang menyatakan bahwa Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur," kata Syahrial, membacakan surat tersebut.

Maka sehubungan dengan hal tersebut, Syahrial meminta kepada KPU Kabupaten Bengkalis agar dapat bersikap Lebih netral dan profesional untuk selanjutnya memproses lebih lanjut pergantian antar waktu anggota yang telah dia usulkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita bekerja harus sesuai aturan, dan kami berharap KPU bisa melakukan hal yang sama. Jangan begini, yang terkesan ada kepentingan politik dibalik semua ini. Apalagi ini mau di akhir masa jabatan KPU, tinggalkanlah legacy yang bagus," tuturnya. (FWL)
Komentar

Tampilkan

Terkini