KPU Diduga Hambat Proses PAW Anggota DPRD Bengkalis dari Golkar dan PKS, Syahrial: KPU Jangan Sesat Pikir

Info Bengkalis
Minggu, 31 Desember 2023, Desember 31, 2023 WIB Last Updated 2024-01-01T04:03:41Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
PEKANBARU - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar, Kabupaten Bengkalis, Syahrial, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, untuk memproses surat PAW DPRD Kabupaten Bengkalis. 
Sebagai informasi, DPRD Kabupaten Bengkalis sudah mengirim surat tindak lanjut Penggantian Antar Waktu (PAW) beberapa Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis dari dua partai, yaitu Golkar dan PKS.

Dengan sikap KPU yang terkesan menahan-nahan proses ini, Syahrial menilai KPU ikut-ikutan dalam dinamika yang terjadi dalam internal DPRD Kabupaten Bengkalis. 

Mestinya KPU sebagai wasit dalam penyelenggaraan demokrasi, harus bersikap netral, dan berpatokan pada UU yang sudah ada.

Diceritakan Syahrial, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam, sudah mengirimkan surat bernomor 100.1.4.2/stimewa/DPRD, perihal Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Masa Jabatan 2019-2024.

Dalam surat tertanggal 11 Desember 2023 ini, Khairul Umam meminta lima nama calon PAW untuk segera di proses.

Lima orang itu terdiri dari dua orang dari Partai PKS atas nama Susianto dan Giyatno. Kemudian, dua orang lagi dari Partai Golkar, atas nama Rahmah Yenny, Hendri, dan Dedi Wansyah. 

Namun ternyata, surat ini tidak diindahkan oleh KPU Bengkalis, dengan alasan ada surat lain dari Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPRD Bengkalis, Sofyan.

Keengganan KPU Bengkalis ini terlihat dalam surat bernomor 536 /PY.03-SD/1403/2/2023, perihal jawaban atas Surat Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis perihal PAW Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Hasil Pemilu Tahun 2019.

Adapun surat yang dikirimkan Sofyan bernomor 100.1.4.2/333/DPRD perihal tindaklanjut hasil Paripurna, disebutkan bahwa Khairul Umam sudah diberhentikan dari Ketua DPRD Bengkalis, berdasarkan hasil rapat paripurna.
Syahrial sendiri sudah pernah menjelaskan kepada KPU Bengkalis, bahwa klaim dari Sofyan tidak benar. Karena, Gubernur Riau dan Mendagri sudah menegaskan bahwa Khairul Umam tetap menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis. 

Adapun bantahan untuk klaim dari Sofyan itu tertuang dalam surat Gubernur Riau dengan nomor surat : 120/ PEM OTDAV13767 tanggal 5 Oktober 2023, Tentang Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dan juga Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.4/6975/OTDA tanggal 16 Oktober 2023, tentang Fasilitasi Hubungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan dan Anggota DPRD.

"Tapi Ketua KPU beralasan, tidak bisa menelaah surat dari Gubernur dan Mendagri. Kan tak mungkin pula kami Golkar ini mengajari Ketua KPU Bengkalis, itu kan sama saja dengan mengajari itik berenang. Saya lihat KPU Bengkalis ini sudah sesat pikir," ujar Syahrial, Sabtu (30/12/2023).

Lebih jauh, Syahrial menambahkan, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Khairul Umam, sudah menegaskan bahwa dirinya adalah Ketua DPRD Kabupaten yang sah, sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan ini tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.2/Istimewa-II/DPRD, tertanggal 20 Desember 2023, tentang Tanggapan dan Penjelasan atas surat balasan Komisi Pemilihan Umum Bengkalis terkait proses PAW.

Ditegaskan dalam surat itu, dasar surat yang KPU pedomani dalam membalas surat Ketua DPRD perihal proses PAW adalah sudah tidak absah dan tidak berlaku lagi, karena telah jelas dan terbantahkan oleh surat yang diterbitkan dari Gubernur Riau dengan nomor surat : 120/ PEM OTDAV13767 tanggal 5 Oktober 2023, Tentang Usulan Pemberhentian Pimpinan DPRD Kabupaten Bengkalis dan juga Surat Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.2.1.4/6975/OTDA tanggal 16 Oktober 2023, tentang Fasilitasi Hubungan Kerja Alat Kelengkapan Dewan dan Anggota DPRD.

"Silahkan kepada KPU Kab. Bengkalis membuka kembali UU Nomor 17 tahun 2014 berkenaan anggota yang berhak menjadi Ketua DPRD Kab Kota tepatnya pada pasal 376 ayat 3, kemudian juga silahkan berpedoman pasal 377 ayat 4 yang menyatakan bahwa Ketua dan wakil ketua DPRD kabupaten/kota diresmikan dengan keputusan gubernur," kata Syahrial, membacakan surat tersebut.

Maka sehubungan dengan hal tersebut, Syahrial meminta kepada KPU Kabupaten Bengkalis agar dapat bersikap Lebih netral dan profesional untuk selanjutnya memproses lebih lanjut pergantian antar waktu anggota yang telah dia usulkan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita bekerja harus sesuai aturan, dan kami berharap KPU bisa melakukan hal yang sama. Jangan begini, yang terkesan ada kepentingan politik dibalik semua ini. Apalagi ini mau di akhir masa jabatan KPU, tinggalkanlah legacy yang bagus," tuturnya.** (FWL)
Komentar

Tampilkan

Terkini