Dugaan Pemanfaat Fiktif USP-Bina Usaha Titi Akar Rp 5,741 Miliar, Ini Respon Plt. Kadis PMD Bengkalis

Info Bengkalis
Selasa, 19 Desember 2023, Desember 19, 2023 WIB Last Updated 2023-12-20T05:03:46Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini
RUPAT UTARA - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis H Ismail, Senin (18/12/2023) saat dikonfirmasi terkait penggunaan dana Usaha Simpan Pinjam (USP) Bina Usaha - BUMDesa Karya Usaha Mandiri Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara memberi tanggapan santai.

Ismail menyatakan permasalahan USP Bina Usaha - BUMDesa Karya Usaha Mandiri Titi Akar memiliki kelemahan, sehingga perangkat Desa dan pengelola USP Bina Usaha tidak bisa memberikan jawaban hingga hari ini.

“Kelemahan-kelemahan yang terjadi harus dibenahi,” ungkap H Ismail melalui WhatsApp saat dikonfirmasi media ini.

Sementara itu, Camat Rupat Utara Aulia Fikri mengatakan, jika benar ada temuan dan permasalahan di USP-Bina Usaha Titi Akar, Pemerintah Kecamatan akan mengambil langkah tegas.

“Jika benar ada temuan dan permasalahan kita akan cek kelapangan, tentunya akan kita ambil langkah pembinaan berkoordinasi dengan pendamping Desa tentunya, karena selama ini saya belum ada menerima laporan dari masyarakat baik lisan maupun tertulis, terkait dengan permasalahan tersebut,” ujar Aulia Fikri dengan nada datar.

Korcam Pendamping Desa Ekonomi (PDE) Rupat Utara Rizwan, Senin (18/12/2023) yang dihubungi media ini menjelaskan, soal program USP-Bina Usaha Desa Titi Akar bisa diajukan, namun untuk pengajuan pinjaman ke USP, warga yang boleh mengajukan tentunya dengan ketentuan yang berlaku.

Dikatakannya, masyarakat yang meminjam dan belum melunasi kewajibannya (Baik nunggak atau tidak) tidak bisa untuk mengajukan pinjaman kembali, sebelum melunasi pinjamannya.

Sedangkan bagi yang sudah lunas pinjaman, sambungnya, namun sebelumnya yang bersangkutan pernah nunggak, bahkan jatuh tempo tentunya USP tidak meloloskan pinjaman berdasarkan verifikasi.

“Kami juga diminta laporan ke dinas untuk mengklarifikasinya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan,” ujar Rizwan.

Ditanya kapan dirinya akan mengirimkan laporan ke Kecamatan dan Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, Rizwan menjawab akan secepatnya mengirimkan laporannya.

“Kami mengirim laporan terlebih dahulu, nanti menunggu tidak lanjut Dinas, untuk empat hari ke depan saya tidak ada ditempat, besok saya berangkat Bimtek, bagusnya kita koordinasi dengan Camat, terlebih dahulu bersama pengelola USP untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya,” timpalnya.

Seperti diketahui bersama, program Usaha Ekonomi Desa (UED) Simpan Pinjam (SP) Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara diduga turut dikorupsi pasca Kepala Desa Titi Akar, Sukarto dijebloskan dalam penjara dalam kasus korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Sukarto selaku kepala desa (Kades) dan bendahara Desa Sugini, dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi dan merugikan keuangan Negara mencapai Rp 800 juta. Namun, dari sejumlah fakta yang terjadi belakangan ini, senter masyarakat menceritakan perilaku Sukarto, yang semena-mena terhadap jabatan yang diembannya.

Meskipun sudah menjalani hukuman. Akan tetapi, hari ini masyarakat justru kembali mengadukan perilaku Sukarto dan kroninya atas penggunaan dana UED-SP Bina Usaha yang hari ini menjadi unit usaha dibawah naungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Karya Usaha Mandiri.

USP-Bina Usaha yang kini dibawah naungan BUMDes Karya Usaha Mandiri memiliki 305 anggota pemanfaat, total dana USP-Bina Usaha senilai Rp 5.741.000.000. Peminjaman ini bergulir dari tahun 2015 hingga 2019. Dari nama-nama pemanfaat itu terdapat nama yang orangnya sudah meninggal dunia, akan tetapi jumlah pinjamannya janggal dan diduga fiktif.

Kemudian lagi, nama-nama pemanfaat itu juga kondisinya memprihatinkan dan diduga kuat nama mereka dimanipulasi sebagai peminjam dari dana bergulir, yang dikelola USP-Bina Usaha Desa Titi Akar. Sepertihalnya, nama-nama pemanfaat Jimat di Tahun 2017 tercatat sebagai pemanfaat. Jumlah pinjaman senilai Rp 30 juta dengan lama pinjaman 6 Tahun.

Kejanggalan data pemanfaat juga terjadi di Tahun 2019, nama Jimat kembali muncul di Tahun 2019 dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 60 juta dan lama pinjaman selama 4 Tahun. Pemanfaat ini, dari penelusuran media ini ternyata sudah meninggal dunia.

Sedangkan nama-nama lainnya, yang diduga kuat dimanipulasi datanya, berjumlah 12 nama dengan pinjaman masing-masing Rp 60 juta pada tanggal dan tahun yang sama, serta puluhan nama yang tanpa anggunan (Jaminan) dan bermodalkan rekomendasi, saat tercatat namanya menjadi anggota pemanfaat. (FWL)
Komentar

Tampilkan

Terkini